Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa menarik terjadi sepanjang Rabu (24/6) di Ibu Kota, mulai dari rekonstruksi adegan penganiayaan oleh John Kei beserta anak buahnya, Car Free Day (CFD) dipindahkan ke 32 titik, hingga pembahasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1. Polda Metro rampungkan prarekonstruksi John Kei dengan 43 adegan

Polda Metro Jaya telah merampungkan pra rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana oleh John Kei terhadap Nus Kei dengan 43 adegan di lima tempat kejadian perkara (TKP).

"Lima TKP sudah kita laksanakan pra rekonstruksi, jadi total semuanya 43 adegan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Rabu.

2.Korban penganiayaan kelompok John Kei serahkan proses hukum ke polisi

Korban selamat dalam penganiayaan kelompok John Kei, Angke Rumotora alias Frengky (38) menyerahkan proses hukum kasusnya kepada polisi.

"Semuanya saya serahkan ke pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Frengky saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkreng, Jakarta, Rabu.

3.Ini 32 lokasi HBKB dan ruang olahraga di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 32 lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ruang olahraga di lima kota administrasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 32 lokasi tersebut sebagai pengganti HBKB di Jalan Sudirman-MH Thamrin yang ditiadakan mulai 28 Juni 2020.

4.Disdik DKI nyatakan indikator umur tak kurangi kuota jalur zonasi

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan indikator umur tidak berpengaruh signifikan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 dari jalur zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu, kebanyakan siswa yang memiliki usia lebih tua sudah tidak lagi mengikuti jalur zonasi.

5. DKI kurangi kuota penerimaan sekolah dari jalur zonasi 10 persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kuota sebanyak 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jalur zonasi menjadi 40 persen.

Hal tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020