Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan terdapat enam pelaku usaha yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik.

“Teman-teman di DJP melakukan komunikasi dan beberapa di antaranya sudah sepakat. Paling tidak ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Suryo mengatakan pihaknya akan menunjuk pemungut PPN pada awal Juli seiring dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.

Baca juga: Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN

“DJP berkomunikasi dengan mereka untuk menjelaskan mengenai kegiatan calon pihak yang akan ditunjuk jadi pemungut PPN. Penunjukannya kapan? Mengingat mulai berlakunya 1 Juli maka sekitar awal Juli nanti kita tunjuk,” katanya.

Ia menuturkan penunjukan akan dilakukan berdasarkan kesiapan dari perusahaan termasuk kemampuan dalam menyesuaikan infrastruktur saat memungut PPN.

“Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap karena untuk memungut PPN harus ada infrastruktur yang harus disesuaikan oleh masing-masing pihak yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN,” katanya.

Suryo melanjutkan, perusahaan yang ditunjuk akan mulai melalukan pemungutan PPN pada Agustus 2020 dan wajib menyerahkan hasil pungutan ke kas negara Indonesia.

“Agustus mereka melakukan pemungutan PPN lalu sebagai pemungut PPN mereka akan serahkan ke kas negara,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Google, Viu soal PPN produk digital impor

Sebagai informasi, pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan secara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tertuang dalam PMK Nomor 48 tahun 2020.

PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.

Pasal 6 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak.

Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Sedangkan dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebih jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020