Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyatakan belum dapat menyetujui anggaran dan program pagu indikatif Kementerian Agama dalam Rencana APBN 2021 karena dianggap tidak jauh berbeda dengan rencana anggaran dan program tahun sebelumnya dan belum menggambarkan penanganan dampak pandemi COVID-19.

"Kami minta Menteri Agama untuk mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam pagu indikator RAPBN 2021," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama yang diikuti secara daring melalui siaran akun Youtube DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pagu indikatif 2021 Kementerian Agama naik 2,46 persen

Komisi VIII juga minta agar usulan tambahan anggaran lebih fokus pada peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan serta pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah COVID-19 untuk tenaga pendidik keagamaan.

Yandri meminta kehadiran negara, termasuk Kementerian Agama, dalam normal baru digambarkan dalam rencana anggaran dan program Kementerian Agama.

"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial, mereka fokus pada pelindungan sosial. Kalau kami meloloskan saja, nanti kita semua disalahkan," kata Yandri.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyatakan telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Agama tentang realisasi anggaran pada APBN 2019 dan mendorong peningkatan serapan anggaran 2020 yang hingga kini baru mencapai Rp24.722.066.897.378 atau 38,69 persen dari total pagu anggaran Rp63.892.252.719.000.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI setujui pagu indikatif Kemensos Rp62,024 triliun

"Komisi VIII mendesak Menteri Agama untuk melakukan realokasi anggaran pada APBN 2020 guna peningkatan sarana, prasarana tempat ibadah dan pendidikan keagamaan yang terdampak wabah COVID-19," tuturnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pagu indikatif 2021 Kementerian Agama meningkat 2,48 persen dibandingkan alokasi anggaran 2020, yaitu menjadi Rp66,673 triliun dari Rp65,060 triliun.

"Pagu indikatif tersebut belum memadai untuk membiayai sejumlah kegiatan Kementerian Agama, termasuk sejumlah kegiatan prioritas. Masih terdapat kegiatan yang belum terbiayai atau masih kekurangan biaya," kata Fachrul.

Karena itu, Kementerian Agama mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan pagu indikatif sebesar Rp3.836.824.257.000 sehingga total pagu anggaran 2021 akan menjadi Rp70.510.311.252.000.

Baca juga: Komisi VIII: RUU Penanggulangan Bencana perkuat kelembagaan BNPB

Baca juga: Komisi VIII minta KPPPA dorong daerah lebih perhatikan perempuan-anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020