Washington (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Kamis (25/6) waktu setempat menyetujui rancangan undang-undang kontroversial yang diajukan Partai Demokrat soal reformasi kepolisian.

RUU itu sekarang digulirkan ke Senat meskipun ditentang oleh Presiden Donald Trump dan sekutu-sekutunya nya dari Partai Republik di Kongres.

DPR AS, yang dikontrol Partai Demokrat, mengesahkan undang-undang reformasi kepolisian melalui pemungutan suara, dengan hasil 236 anggota Dewan mendukung dan 181 menolak. 

RUU reformasi kepolisian diajukan setelah kematian seorang pria berkulit hitam, George Floyd.

George Floyd tewas setelah lehernya ditindih lutut polisi berkulit putih di Minneapolis.

Kematian George Floyd memicu protes besar-besaran selama berminggu-minggu di seluruh dunia untuk mengecam kebrutalan polisi, terutama terhadap warga keturunan Afrika-Amerika.

Namun, RUU reformasi kepolisian yang diusulkan Demokrat, yang mengamanatkan perubahan konkret dalam hukum dan kebijakan untuk mengendalikan kesalahan polisi, kemungkinan tidak akan lolos di Senat --yang dipimpin perwakilan Partai Republik.  

Sumber: Reuters

Baca juga: Trump teken surat perintah terkait reformasi kepolisian

Baca juga: Dewan HAM PBB berencana pelajari rasisme "sistemik" di AS

Baca juga: F1 luncurkan insiatif perangi COVID-19, rasisme, dan inekualitas
​​​​​​​

Pemeriksaan kesehatan keliling bagi personel kepolisian

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020