ANTARA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dengan kriteria usia menuai protes dari sejumlah orang tua murid karena dinilai mendiskriminasikan peserta didik dengan usia muda. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdian menegaskan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019. Faktor pertama kelulusan jalur zonasi tetap berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. (Kuntum Khaira Riswan/Rayyan/Ardi Irawan)