Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lili mengatakan Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.

Baca juga: KPK tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai tersangka

"Berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima," kata dia.

Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

"Dua di antaranya, yaitu Bowo Sidik Pangarso diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap dan Asty Winasti telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk Indung masih tahap upaya hukum kasasi," kata Lili.

Baca juga: Konstruksi perkara Direktur Humpuss Transportasi Kimia tersangka

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso.

"Pembayaran sebesar 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019," kata Lili.

Baca juga: Bowo Sidik dikonfirmasi penerimaan uang dari Taufik Agustono

Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020