Ambon (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Maluku Wahid Laitupa menyatakan kekesalannya dengan tata cara pemakaman jenazah menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang terkesan seperti memakamkan hewan.

"Harus ada sikap DPRD terhadap persoalan pencegahan mobil ambulance dan pengambilan janazah COVID-19 kemarin sudah membias di mana-mana dan kepercayaan publik terhadap pemerintah sudah tidak ada," kata Wahid di Ambon, Senin.

Baca juga: Fatwa MUI: Utamakan kepentingan yang hidup dalam pemakaman COVID-19

Kekesalan Laitupa disampaikan di akhir rapat paripurna DPRD Maluku tentang pembentukan dua pansus pembahasan raperda usulan pemerintah daerah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

Menurut dia, suka atau tidak suka, tetapi sudah menjadi isu sentral di mana-mana bahwa COVID-19 masih dalam tanda kutip, dan itu menurut rakyat.

Baca juga: Kapolda Bengkulu pastikan pemakaman jenazah COVID-19 sesuai protokol

"Berkaitan dengan persoalan pencekalan jenazah HK, saya minta kepada DPRD untuk memfasilitasi bagaimana kita mengundang pihak terkait seperti Gustu, Kapolresta Pulau Ambon, dengan para pelaku yang saat ini ditahan," tegasnya.

Sebab banyak masukan yang diterima dirinya terhadap penanganan pasien COVID-19 atas nama Hasan Kaiya (almarhum) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menurut penjelasan sangat tidak wajar.

Baca juga: Menengok perjuangan petugas pemakaman COVID-19 di Surabaya

"Saya selaku orang yang beragama menentang Undang-Undang COVID-19, karena orang itu mau agama apa pun tetapi ketika mau meninggal dunia maka minimal keyakinan yang selama ini dimiliki harus diberikan ruang," tandas Laitupa.

Sejauh berapa pun jaraknya, tetapi ritual keagamaan harus dijalankan karena itu sangat penting dan sila pertama Pancasila mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jenazah COVID-10 dimakamkan seperti ayam yang mati, lalu fungsi agama di mana," ujar Laitupa dengan nada kesal.

Sehingga diminta kepada DPRD harus memfasilitasi untuk mengundang berbagai pihak, sebab UU yang mengatur tentang COVID-19 tidak disosialisasi maupun diuji publik sehingga legal standing UU ini dipertanyakan.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020