ANTARA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI)  menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi monitoring-evaluasi-lokal (AMEL), Selasa (30/6). Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan  aplikasi ini digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.  Data pengadaan tersaji di dalam Dashboard MonItoring dan Evaluasi Pengadaan. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.