kami akan memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 29.000 butir
Jakarta (ANTARA) - Bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba setahun terakhir berupa 29.000 butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu.

"Jadi pada 1 Juli ini, saat perayaan Hari Bhayangkara, kami akan memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 29.000 butir. Sesuai aturan, kami disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan negeri, akan bersama sama memusnahkan (narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Rabu.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender.

Sebelum pemusnahan, pihak Labfor Mabes Polri melakukan pengecekan kandungan kimia menggunakan reagen khusus dari sabu yang akan dihancurkan untuk memastikan keaslian dari barang bukti tersebut.

Hasilnya dari pemeriksaan tersebut terbukti terdapat kandungan amfetamina karena menghasilkan reagen yang dicampur dengan sampel sabu menghasilkan warna biru pekat.

Untuk diketahui, reagen yang digunakan bernama reagen simon yang biasa digunakan untuk mengetes kandungan amfetamina.

Jika ditemukan hasil berwarna biru pekat dari pengetesan menggunakan pereaksi simon maka dapat dipastikan suatu barang atau sampel terbukti mengandung amfetamina.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi itu pun dilakukan secara bergiliran mulai dari Kapolres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, hingga organisasi-organisasi masyarakat yang hadir dalam acara itu.

"Dengan dimusnahkan, harapannya tidak ada lagi (penyalahgunaan narkoba), karena ini penguasaannya ada di kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan," kata Heru.

Baca juga: Presiden Jokowi cek keamanan enam kabupaten pada Hari Bhayangkara
Baca juga: Hari Bhayangkara, Polda Metro layani SIM petugas pemakaman COVID-19


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020