Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menindaklanjuti dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan bahwa KASN menerima laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksanaan Pilkada 2020 per 26 Juni sebanyak 369 kasus.

"Mendorong KASN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan meminta kepada para pembina pejabat kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di masing-masing instansi tempat ASN bersangkutan bekerja," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020

Bamsoet juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KASN dapat lebih bersinergi dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

"Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN meningkatkan sinergitas dengan PPK instansi tempat ASN bekerja terkait pengawasan dan upaya antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020," ujar Bamsoet.

Ia pun meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, sehingga pelanggaran Pilkada dapat berkurang.

"Mendorong Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah untuk mengurangi pelanggaran Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengingat sebanyak 33 persen pelanggaran netralitas ASN dilakukan jabatan pimpinan tinggi di daerah," tuturnya.

Baca juga: KASN rilis daerah pelanggar netralitas ASN tertinggi di pilkada

Bamsoet meminta Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, serta Bawaslu) segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan alur dan proses pengawasan netralitas ASN.

​​​​​​​Termasuk juga memberi sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, mengingat adanya larangan bagi ASN untuk ikut berpolitik praktis guna menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Mendorong ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, serta bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing," ujar Bamsoet.

Baca juga: Bawaslu dan KASN perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020

Baca juga: KASN-Bawaslu perkuat pengawasan netralitas ASN dalam pilkada

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020