Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU PPRT akan mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis.

Dia menjelaskan, RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal, hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis," kata Willy di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kowani desak RUU Perlindungan PRT segera disahkan

Willy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, selama dalam pembahasan Panja, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT.

Pertama menurut dia, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.

"Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT. Selain itu penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum," tuturnya.

Keempat menurut dia, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.

Baca juga: Anggota DPR : RUU PPRT jaga kehormatan bangsa

Willy mengatakan, kelima, RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari penyalur PRT.

"Keenam, di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT," katanya.

Poin ketujuh menurut dia, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentunya melalui pendelegasian wewenang.

Sebelumnya, rapat Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU PPRT menjadi usul inisiatif Baleg, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Seratusan aktivis reli mogok makan dukung RUU PPRT

Baca juga: Kekerasan terhadap PRT luar biasa namun DPR tak sahkan RUU PPRT

Baca juga: Rieke: RUU PPRT diupayakan masuk prolegnas


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020