Jakarta (ANTARA) - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai DPR RI tidak memiliki kepekaan terhadap korban kekerasan seksual karena memutuskan untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Ini makin memperlihatkan bahwa DPR tidak punya kepekaan terhadap korban. DPR itu harus lebih peka terhadap jeritan para perempuan yang selama ini sudah mengalami kekerasan seksual," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI, pada Kamis (2/7), telah menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020, termasuk RUU PKS.

Baca juga: Komnas HAM sesalkan RUU PKS didepak dari Prolegnas 2020
Baca juga: Yandri Susanto: Pro-kontra RUU PKS masih sangat tinggi
Baca juga: Baleg jelaskan alasan Komisi VIII tarik RUU PKS dari Prolegnas 2020


Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPR bahwa Komisi VIII mengusulkan RUU PKS untuk ditarik dari Prolegnas 2020.

Marwan Dasopang beralasan pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan.

Menurut Jeirry, alasan DPR yang menyebut pembahasan RUU PKS terlalu sulit dilakukan sangat mengada-ada. DPR, kata dia, bisa mengundang para ahli untuk dimintai pendapatnya dalam pembuatan UU tersebut.

"Ada banyak orang ahli yang bisa dimintai pendapat dan membantu DPR untuk membuat UU ini kalau memang mereka tidak mampu. Tapi alasan tidak mampu ini saya kira alasan yang dibuat-buat," kata dia.

Jeirry berharap DPR dapat mengubah keputusannya dengan mengagendakan untuk membahas kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun ini, mengingat korban-korban kasus kekerasan seksual sangat banyak di masyarakat

Berdasarkan data BPS pada 2018, tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288, pencabulan tercatat 3.970 dan kasus kekerasan seksual ada 5.247.

Namun, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang.

Sementara Komnas Perempuan menyatakan sepanjang 2019, dari 3.062 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik dan komunitas, 58 persen diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan seksual.

"Korban-korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual itu sudah sangat banyak. Apalagi di tengah COVID-19 kekerasan di rumah tangga meningkat, termasuk kekerasan psikis dan seksual. Ini lah pentingnya membahas RUU PKS ini oleh DPR dan segera dituntaskan," kata Jeirry.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020