Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Jack Boyd Lapian usai Jack diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu karena sikap Jack yang dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Pada Kamis, Jack memenuhi panggilan pemeriksaan perdananya usai dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Berstatus tersangka, Jack Lapian penuhi panggilan pemeriksaan perdana
Baca juga: Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik
Baca juga: Pendiri Kaskus mengaku alami kerugian pascadilaporkan ke polisi


"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ujar Awi.

Sebelumnya, aktivis Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Berbeda dengan Jack, Titi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.

Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.

Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020