Banyumas (ANTARA) - Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah final, kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Siti Mukaromah.

"Oleh karena itu, keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara tidak bisa ditawar-tawar atau digantikan ideologi lain," kata dia yang juga anggota MPR RI saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, Indonesia bisa maju serta berdaulat dan merdeka dalam arti yang sebenarnya jika masyarakat Indonesia bisa konsisten terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia mengatakan sebagai rakyat yang berbhinneka, kebhinnekaan tidak boleh menyebabkan bangsa Indonesia bercerai-berai.

"Kami sebagai warga negara harus menaati aturan-aturan pemerintah dan menerapkan nilai nilai yang terkandung dalam 4 Pilar Kebangsaan, termasuk di dalamnya disiplin dan menjaga kesehatan. Kami harus berubah untuk menjadi lebih baik dan terus bersemangat," kata dia yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).

Terkait dengan era normal baru, Erma (panggilan akrab Siti Mukaromah, red.) juga mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker saat beraktivitas di luar, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Pandemi COVID-19 mengajarkan banyak hal untuk kami semua. Juga banyak sisi positif yang dapat kami ambil dari pandemi COVID-19, yaitu kami diajarkan untuk menjaga kebersihan, menjaga pola bergaul dengan jaga jarak dan menjaga kesehatan seperti yang kami lakukan saat ini," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu.

Baca juga: MUI: Pancasila bukan agama ataupun sekularisme

Baca juga: Marsudi tegaskan komitmen Nahdlatul Ulama terhadap Pancasila

Baca juga: Bamsoet: Generasi milenial jangan abai nilai luhur Pancasila

Baca juga: BNPT ajak ormas cegah ideologi selain Pancasila kuasai ruang publik

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020