Kejari Timika hanya bisa lakukan 'sharing' data dengan BPKP.
Timika (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang melanda wilayah Papua sejak pertengahan Maret hingga sekarang ikut menghambat pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Timika, salah satu di antaranya dugaan korupsi dana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika Donny S. Umbora di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa pengusutan kasus itu terhambat lantaran belum ada audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.

"Sampai sekarang auditor BPKP belum bisa ke Timika karena terkendala tidak adanya penerbangan Jayapura-Timika sejak 26 Maret lalu akibat adanya wabah COVID-19," kata Donny.

Baca juga: Korupsi DLH Mimika, Kejaksaan koordinasi BPKP audit kerugian negara

Dengan adanya berbagai pembatasan sosial, termasuk penerbangan komersial di wilayah Papua dalam 4 bulan terakhir, Donny mengakui pengusutan kasus dugaan korupsi dana persampahan di DLH Mimika itu praktis berjalan di tempat.

"Kami hanya bisa lakukan sharing data dengan BPKP. Sementara itu, kegiatan klarifikasi dan lain-lain belum bisa secara penuh dalam kondisi seperti sekarang ini," katanya.

Ia berharap situasi pandemi COVID-19 di Mimika makin lebih baik sehingga penanganan kasus-kasus yang ada progresnya bisa lebih cepat lagi.

Dugaan korupsi dana persampahan pada DLH Mimika itu, kata Donny,  terjadi pada tahun anggaran 2018.

Kejari sejauh ini telah memeriksa sekitar 16 saksi, baik staf DLH Mimika maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan tersebut.

Baca juga: COVID-19 hambat penyelesaian investasi mangkrak, Bahlil: Mohon doa

Baca juga: COVID-19 hambat realisasi KEK Bengkulu


Tercatat pada tahun 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700,00.

Dana itu untuk menunjang tiga kegiatan, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Penyidik menemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020