Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan Indonesia kini terbebas dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass), di mana kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard itu diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke tersebut.

Produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).

“Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca (clear and tinted float glass) tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Impor garmen melonjak, Kemenperin serukan safeguard industri garmen

Baca juga: Pelaku usaha tekstil minta pemberlakukan "safeguard" pakaian jadi


Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar 635 ribu dolar AS pada 2019.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 405 ribu dolar AS. Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar 270,4 ribu dolar AS. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

“Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina,” ujar Mendag Agus.

Baca juga: KPPI selidiki safeguard impor karpet dan penutup lantai tekstil

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020