PMI asal Aceh yang sudah mengirimkan data untuk bersedia memberikan informasi
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Sebanyak 1.786 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang berasal dari Aceh telah mendaftarkan diri untuk pulang ke Tanah Air saat negara tersebut memasuki fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) dalam membendung COVID-19.

"Alhamdulillah usaha yang kami lakukan sudah mendapat respon positif dari para Bupati/Wali Kota di Aceh dimana mereka menyatakan kesediaannya untuk membawa pulang para PMI yang berasal dari kabupaten/kota mereka," ujar ujar Ketua Komunitas Melayu Aceh Malaysia (KMAM) Datuk Mansyur Usman di Kuala Lumpur, Senin.

Dia mengatakan para bupati/wali kota tersebut akan mengirimkan surat ke KBRI Kuala Lumpur untuk menyatakan keinginan mereka memulangkan para PMI asal kabupaten/kota mereka masing-masing agar KBRI dapat menindaklanjuti program pemulangan ini termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemerintah Malaysia.

"Pihak KMAM, para bupati/walikota di Aceh dan pihak KBRI Kuala Lumpur akan bersama-sama melakukan validasi atau pengesahan data yang sudah dikirim oleh para PMI asal Aceh yang ingin ikut program pemulangan," katanya.

Panitia dari KMAM untuk pemulangan PMI asal Aceh akan menghubungi kembali warga Aceh yang sudah mendaftar untuk program pemulangan untuk kepentingan pengesahan data ataupun meminta beberapa informasi tambahan yang diperlukan.

Baca juga: 216 pekerja migran ilegal dipulangkan ke Asahan

Baca juga: Satu bayi 23 hari ada di antara 134 WNI dideportasi dari Malaysia


"Kami pihak KMAM sekali lagi meminta kerja sama para PMI asal Aceh yang sudah mengirimkan data untuk bersedia memberikan informasi yang akan diminta oleh panitia KMAM untuk Pemulangan PMI asal Aceh," katanya.

Dia mengatakan bagi PMI asal Aceh yang tidak sempat mendaftar pada tahap awal namun mereka juga ingin ikut program pemulangan ini maka dimohon mereka untuk menunggu pengumuman resmi dari para bupati/walikota di Aceh.

"KMAM juga menyampaikan jutaan terima kasih kepada H. Muzakir Manaf, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat yang sudah melakukan fasilitasi dengan para bupati/walikota se-Aceh sehingga mereka bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab pemulangan PMI asal Aceh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 40 (b) dan 41 (d) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Pada kesempatan yang sama Mansyur Usman mengatakan pemulangan kali ini diutamakan mereka yang usianya di atas 60 tahun, ibu-ibu yang mengandung dan anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca juga: Kepala BP2MI bakal bebaskan biaya penempatan pekerja migran

Baca juga: WNA di Malaysia masih dilarang sholat berjamaah di masjid

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020