Terdakwa MAL mendapat fee Rp514 juta dan terdakwa AI mendapatkan Rp2 miliar
Medan (ANTARA) - Dua orang terdakwa yakni MAL, Pimpinan Divisi Treasuri Bank Sumatera Utara (Sumut) dan AI Direktur Capital Market MNC Sekuritas disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi Rp202 miliar pembelian surat berharga Bank Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Robertson Pakpahan dalam dakwaannya secara virtual, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium, Donni Satria Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu negosiasi dengan Dadang Suryanto Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

Jaksa mengatakan kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga berupa medium term notes (MTN).

"Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka terdakwa AI akan melakukan penawaran kepada terdakwa MAL," ujar jaksa lagi.

Jaksa mengatakan, kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap, dan ada pembagian keuntungan.
Baca juga: Dua tahun buron, tersangka korupsi Bank Sumut masih dicari


Pada tahap I (10/11-2107) Rp52 miliar, tahap II (7/3-2018) dengan nilai Rp75 miliar, dan tahap III (11/4-2018) dengan nilai Rp50 miliar.

Pada tahun 2013 sampai tahun 2017, laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian dari laporan OJK, SNP sudah dibekukan dan dinyatakan palit oleh PN Niaga Jakarta.

Namun, Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski tidak ada keuntungan yang diperoleh, malahan menimbulkan kerugian dari pembelian Rp177 miliar ditambah bunga Rp25 miliar dengan total Rp202 miliar kerugian yang ditanggung Bank Sumut.

"Dari hasil jual beli surat berharga PT SNP, terdakwa MAL mendapat fee Rp514 juta dan terdakwa AI mendapatkan Rp2 miliar dari hasil penjualan surat berharga tersebut," kata jaksa Robertson.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Sriwahyuni dilanjutkan pada pekan depan, untuk mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Baca juga: Kejati buru tersangka korupsi Bank Sumut

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020