Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menyampaikan sejumlah persyaratan terkait sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan kepada Manajemen Mitra 10, toko swalayan bahan bangunan untuk mendapat izin beroperasi kembali.

"Toko swalayan Mitra 10 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bogor untuk mendapat izin bisa dibuka kembali," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Senin.

Saat ini Mitra 10 ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Bogor, sejak 18 Juni lalu, setelah ditemukan tiga karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19.

Selama toko ditutup karyawan, suplier, dan keluarga karyawan yang memiliki kontak langsung dengan karyawan yang terpapar positif COVID-19 dan dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan, kemudian dilakukan rapid test dan swab test.

Pada penelusuran lebih lanjut, ditemukan lagi 10 karyawan lainnya terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian, pada penelusuran lebih lanjut, ditemukan lagi lima karyawannya positif COVID-19.

Baca juga: Tambah enam kasus, positif COVID-19 di Kota Bogor meningkat lagi
Baca juga: Pemkot Bogor telusuri penyebaran Covid-19 pada pengunjung Mitra 10


Menurut Dedie, dengan ditemukannya sejumlah karyawan yang terpapar positif COVID-19, maka toko Mitra 10 menjadi salah satu klaster COVID-19 di Kota Bogor.

Untuk klaster toko Mitra 10, menurut dia, Pemerintah Kota Bogor dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Bogor, sudah memperpanjang penutupan sementara operasional toko bahan bangunan Mitra 10 di Kota Bogor.

Selama penutupan sementara toko Mitra 10, Pemerintah Kota Bogor meminta manajemen toko Mitra 10 untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, antara lain, melakukan uji sampel spesimen bagi karyawan termasuk sales promotion girl (SPG), supplier, dan manajemen.

Menurut Dedie, manajemen toko Mitra 10 juga harus melakukan perbaikan sarana dan prasarana berstandar protokol kesehatan, seperti menata sirkulasi udara di ruangan toko Mitra 10, menyiapkan jalur pengunjung di dalam toko, menutup kantin, mengurangi jumlah karyawan yang berada di dalam area toko, serta menyiapkan skema penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal.

"Setelah semua langkah antisipasi itu dipenuhi, Pemerintah Kota Bogor dan GTPP COVID-19 Kota Bogor, baru akan memberi kelonggaran untuk dibuka kembali dengan sejumlah catatan dan menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.

Baca juga: Karyawan Mitra 10 Bogor diminta tes COVID-19 setelah 3 positif
Baca juga: Tambah enam kasus, positif COVID-19 di Kota Bogor meningkat lagi
Baca juga: Kota Bogor siap masuki Pra-AKB dalam kerangka PSBB proporsional


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020