Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi enam saksi terkait penganggaran mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Rabu.

Dari enam saksi tersebut, salah satunya adalah bekas Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh yang saat ini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Dirut PT PAL Budiman Saleh

KPK, Rabu, memeriksa Budiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017 untuk tersangka bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Selain Budiman, lima saksi yang diperiksa yakni Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri.

Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013 dan Plt Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI 2014-2016 Dani Rusmana.

Selain Irzal, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Baca juga: KPK dalami saksi soal kontrak dan penganggaran mitra penjualan PT DI

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Baca juga: KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap penjualan dan pemasaran

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020