Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2020 dalam kondisi sehat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami akan melakukan 'rapid test' (tes cepat) untuk petugas PPDP yang akan melakukan pendataan langsung ke rumah-rumah warga. Kami pastikan mereka dalam kondisi sehat," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari di Sleman, Kamis.

Menurut dia, PPDP merupakan petugas yang diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing pemerintah desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), baik kepala dukuh maupun Ketua RT dan Ketua RW serta masyarakat lainnya. 

"Selain itu juga masyarakat biasa yang memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan. Saat ini masih berlangsung perekrutan untuk yang berasal dari masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Sleman berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVlD-19 untuk melindungi diri, keluarga, dan semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam pemilihan.

"Jika dalam tes cepat nanti ada PPDP ada yang reaktif COVID-19, maka akan kami ganti dengan yang lain," katanya.

Indah mengatakan, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

"Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah.

"Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi pemilihan, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan selanjutnya juga akan sangat terganggu," katanya.

Ia mengatakan, pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 adalah penduduk Sleman yang berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.

"Untuk menyusun dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, maka KPU Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran data dan penyusun daftar pemilih sehingga proses dan hasil pemilihan akan menjadi lebih baik," katanya.

Tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 dimulai pada 23 Januari 2020 hingga 6 Desember 2020, sesuai SK KPU Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.01~Kpt/3404/KPU-Kale/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PemilihanBupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Tahapan krusial dalam penyusunan DPT adalah pencocokan dan penelitian pada 15 Juli hingga13 Agustus 2020, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 19 hingga 28 September 2020, dan Pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.

KPU Kabupaten Sleman, kata dia, berharap agar masyarakat membantu PPDP dengan memberikan data yang benar dan jujur untuk akurasi data pemilih.

"Harapan kami masyarakat bisa memberikan informasi yang benar terkait jumlah keluarga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih. Kami juga akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi sosial seperti perkumpulan kaum difabel," katanya.

 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020