Padang (ANTARA) - Satuan reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus pencurian ban mobil dengan menggunakan karung pasir di Jalan Veteran daerah setempat. 

"Laporan kasus ini kami terima pada 6 Juni 2020, dan langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan dua pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.

Kedua pelaku tersebut adalah K (41), dan AS (26) yang diamankan di kawasan Purus II Kecamatan Padang Barat pada Jumat (10/7).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian disertai pemberatan dan telah diamankan di Mapolresta Padang.

Baca juga: Tren kejahatan pencurian turun selama pandemi
Baca juga: Polisi tangkap napi asimilasi curi sepeda motor di Tasikmalaya
Baca juga: Polda Sulut tangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di Kotamobago


Awalnya petugas mengamankan tersangka K, lalu setelah melakukan interogasi didapatkan nama tersangka AS.

Perbuatan yang menjerat kedua tersangka itu karena diduga nekat mencuri ban mobil yang sedang terparkir di Albani Car Audio salah satu bengkel audio mobil. 

Hal itu dilakukan dengan cara membuka ban mobil yang sedang parkir dalam toko, kemudian menggunakan karung pasir sabagai ganti kedudukan ban tersebut.

Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapati mobilnya tidak lagi mempunyai ban dengan karung pasir sebagai penggantinya.

Mendapati hal tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Padang Barat dengan nomor: LP/121/B/VII/2020 tertanggal 6 Juni 2020.

Dari penangkapan kedua tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti ban mobil sebanyak delapan unit.

Selain itu petugas juga mengamankan empat buah karung pasir yang dijadikan sebagai pengganti ban mobil.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020