Mataram (ANTARA) - Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Wilayah Nusa Tenggara Barat Dr KH Muhammad Zaidi Abdad, menganggap pola penyaluran pembiayaan perbankan syariah masih membebani umat karena belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam.

"Saya mengkritisi perbankan syariah yang belum 'kaffah' menerapkan sistem syariah dalam membantu perekonomian umat. Perbankan syariah seperti masih 'muallaf'," kata Dr KH Muhammad Zaidi, di Mataram, Selasa.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB itu memberikan contoh praktik perbankan syariah yang belum memenuhi kaidah-kaidah ajaran Islam adalah belum transparan dalam hal margin pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.

Baca juga: Menteri Erick kaji gabungkan perbankan syariah

Dalam praktiknya, menurut Zaidi, perbankan syariah memang menerapkan konsep jual beli dalam hal pembiayaan. Namun yang diharapkan adalah nisbah bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tidak seperti bunga bank konvensional.

"Misalnya pinjam Rp1 miliar tapi kembali Rp2 miliar. Memang konsepnya jual beli dan suka sama suka karena biasanya orang butuh uang. Tapi seharusnya bank syariah tidak mengambil keuntungan yang terlalu membebani nasabah," ujar Zaidi.

Menurut dia, keuntungan yang harus diambil oleh perbankan syariah memang belum ada dibahas dalam pertemuan para ulama. Namun, konsep perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah (murabahah) harus ada perubahan.

Baca juga: BI: Aktivitas usaha syariah tumbuh 1,25 persen pada triwulan I 2020

"Jangan sekedar syariah dan atas dasar suka sama suka. Tapi tetap ada yang diuntungkan dan ada yang diberatkan. Sebab, ajaran Islam adalah saling tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan," ucapnya pula.

IAEI NTB, kata Zaidi, sudah sering membahas persoalan tersebut dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) NTB, dan perbankan syariah melalui berbagai diskusi dan seminar.

Dewan Pakar MES NTB itu menambahkan, pihaknya juga terus menyosialisasikan tentang pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat. Sebab, belum banyak yang memahami secara utuh tentang ekonomi berasaskan Islam, terutama dalam hal praktik jual beli dan simpan pinjam.

"Ekonomi syariah masih dipandang hanya pada tataran transaksi perbankan saja. Padahal semua lini, umat Islam harus menerapkan prinsip syariah. Misalnya kalau punya uang belanjakan untuk barang yang halal dan tidak mubazir," katanya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020