Ottawa (ANTARA News/AFP) - Setelah penyelidikan enam tahun yang menjangkau Afrika dan Amerika utara, seorang imigran Rwanda berusia 37 tahun diajukan ke seorang hakim di Ottawa, Sabtu, karena dicurigai terlibat aksi pembasmian etnik di Rwanda, kata beberapa pejabat.

Jacques Mungwarere ditangkap Jumat oleh Polisi Berkuda Kanada Kerajaan (RCMP) pada bagian akhir dari penyelidikan yang telah membawa pihak yang berwenang dari Rwanda -- tempat pembasmian etnik brutal 1994 -- ke AS dan Kanada.

"Mungwarere diduga terlibat aksi pembasmian etnik di daerah Kibuye di Rwanda barat," Sersan Marc Menard mengkonfirmasi pada AFP.

Menurut PBB, sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat telah dibantai dalam pembasmian etnik 1994 itu.

Seorang warga biasa telah memberi petujuk pada polisi mengenai kehadiran Mungwarere di negara itu, kata RCMP.

"Orang yang melakukan kejahatan keji seperti itu tidak disambut baik di Kanada," kata Ron Charlebois, yang memimpin bagian kejahatan perang RCMP.

"Kami akan melakukan apapun menurut kemampuan kami, dengan sumber yang dialokasikan pada kami, untuk menjamin orang seperti itu tidak akan memperoleh pembebasan hukuman di sini," ia menambahkan.

Mungwerere adalah orang kedua yang didakwa melakukan kejahatan perang di Kanada, berdasar mandat "jurisdiksi universal" Undang-undang Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, yang diterima menjadi undang-undang pada Oktober 2000.

Akhir bulan lalu, pemimpin milisi Rwanda Desire Munyaneza, 42, terbukti bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, di pengadilan kejahatan perang pertama Kanada.

Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 29 Oktober setelah ditemukan bersalah awal tahun ini dari tujuh tuduhan kejahatan perang, pembasmian etnik dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk pemerkosaan, pembunuhan dan penyiksaan puluhan orang Tutsi dan Hutu moderat di Rwanda selatan dari April hingga Juli 1994.

Ia menerima hukuman maksimal menurut undang-undang Kanada dan tidak akan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat hingga telah menjalani 25 tahun hukuman penjaranya.

Pengadilan telah mendengar Munyaneza, putera seorang distributor bir kaya, yang telah membuat dan mengawaki rintangan jalan di Rwanda selatan pada saat pemabasmian eynik tersebut untuk menyeleksi orang Tutsi dan Hutu moderat sebagai korban berdasarkan keetnisan atau kesetiaan mereka.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009