ada wali murid yang merasa dana KJP-nya akan turun pada periode berikutnya saat dana yang dimiliki tidak cukup untuk membeli peralatan sekolah anaknya, sehingga dijaminkan
Jakarta (ANTARA) - Ratusan wali murid yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di toko peralatan sekolah di Kalideres  terancam akan dicabut hak penerimaannya.

Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.

Baca juga: Pemkot Jakbar tegaskan penggadaian ratusan KJP langgar aturan

"Kalau terjadi mereka melanggar, untuk orang tua di pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun, dan dalam bentuk apapun. Kalo terjadi mereka melanggar, sanksinya jelas,di pasal 35 nya, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," ujar Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pedagang alat sekolah korban pemerasan tak selewengkan KJP

Asriyanto memastikan sistem pencairan KJP diumumkan secara terbuka beserta tanggal penerimaan di rekening pemilik.

"Kalau pencairannya ya sudah terbuka dan langsung ke rekeningnya masing-masing, tidak lewat perantara," kata dia.

Baca juga: Dinas Pendidikan cabut KJP pelajar terlibat tawuran di Daan Mogot

Asriyanto beranggapan, ada wali murid yang merasa dana KJP-nya akan turun pada periode berikutnya saat dana yang dimiliki tidak cukup untuk membeli peralatan sekolah anaknya, sehingga dijaminkan.

Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, bersama dengan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat perihal praktik penggadaian KJP tersebut.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020