akan di-'declare' pada 17 Agustus 2020 bersamaan dengan Hari Kemerdekaan RI
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan meluncurkan satuan tugas pemberantasan sindikasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020.

"Satgasnya akan kami bentuk, akan di-declare pada 17 Agustus 2020 bersamaan dengan Hari Kemerdekaan RI," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers BP2MI di Jakarta pada Rabu.

Baca juga: BP2MI minta dukungan MPR-DPR berantas mafia penempatan PMI

Pemilihan tanggal pendeklarasian itu, menurut dia, untuk memaknai perang total pemerintah untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari jerat mafia atau sindikat yang selama ini terlibat dalam pengiriman secara non-prosedural.

Benny sendiri mengatakan masih menggodok dasar peluncuran dari satgas tersebut dengan opsi pertama adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar posisi satgas menjadi lebih kuat dan unsur kementerian/lembaga bisa masuk dalam strukturnya.

Baca juga: BP2MI keluhkan sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal

Opsi kedua adalah berdasarkan Peraturan Kepala BP2MI dengan unsur dari kementerian serta lembaga akan masuk dalam komposisi sebagai pengarah.

Selain itu, BP2MI juga telah menerima dukungan dari kelompok agama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta kelompok Buddha untuk berperang melawan kelompok yang menyalurkan TKI secara non-prosedural.

Baca juga: BP2MI Nunukan: PHK di Malaysia, TKI minta dipulangkan ke daerah asal

Para kelompok agama itu akan diajak untuk bergabung dalam satgas bersama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam perjuangan PMI.

"Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 sudah ada informasi terkait struktur, siapa saja yang akan kita ajak bergabung dan apakah keputusannya melalui Keppres maupun peraturan kepala badan," kata Benny.

Baca juga: TNI-BP2MI siap kolaborasi perangi sindikasi penempatan TKI ilegal

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020