Jakarta (ANTARA) - Sepanjang Rabu (15/7), banyak peristiwa menarik yang terjadi di Ibu Kota Jakarta mulai dari Roy Kiyoshi didakwa dengan hukuman penjara lima tahun, Nikita Mirzani dapat vonis hukuman percobaan 6 bulan, update kasus penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diganti dengan sistem penilaian diri.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1. Roy Kiyoshi terancam lima tahun penjara

Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terancam pidana penjara lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

2. Nikita Mirzani divonis 12 bulan jalani masa percobaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selebritas Nikita Mirzani pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.

"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi.

3.Desakan ekonomi sebabkan wali murid terpaksa gadaikan KJP

Desakan ekonomi menyebabkan seorang wali murid bernama Sutrisna terpaksa menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bapak empat anak itu mengaku sejak tiga bulan lalu di-PHK dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan, lantaran pabrik tempatnya bekerja mengurangi karyawan akibat pandemi COVID-19.

"Keadaan susah, gaji tidak ada. Terus saya dan istri ke tempat langganan belanja yang biasa pake KJP, tapi mau pinjam uang Rp500.000," ujar salah seorang warga, Sutrisna, di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu.

4. Penyimpan ratusan KJP akui beri pinjaman karena iba

Pedagang yang menyimpan 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP), Tanti Andriani mengakui memberikan pinjaman uang dengan jaminan atas dasar rasa iba.

Tanti mengatakan, terlebih di masa pandemi COVID-19, banyak orang tua murid yang kesulitan hingga nekad meminjam uang untuk membeli beragam kebutuhan.

"Saya orangnya suka iba, saya tadinya juga berawal dari orang susah, jadi kalau ada yang minta bantu, ya adalah rasa iba," kata Tanti yang ditemui di tokonya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu.

5.SIKM ditiadakan, keluar-masuk Jakarta gunakan penilaian diri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diberlakukan penilaian diri (self assessment).

Penilaian diri tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu, dilakukan dalam pengisian data pada Corona Likelihood Metric (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).

"SIKM kini telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020