erdapat banyak pekerja warga asing yang mempunyai permit kerja dan apabila sektor kerja mereka ditutup mereka tidak bisa bekerja. Jadi oleh karena sektor sudah dibuka, jadi Musyawarah Khusus Menteri-Menteri memutuskan apabila sektor dibuka dan apabil
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin kerja dan berada di Malaysia untuk kembali bekerja apabila sektor mereka beroperasi kembali.

Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Gedung Parlemen Kuala Lumpur, Kamis.

Namun demikian, ujar dia, izin diberikan dengan syarat mereka menjalani ujian saringan COVID-19.

"Terdapat banyak pekerja warga asing yang mempunyai permit kerja dan apabila sektor kerja mereka ditutup mereka tidak bisa bekerja. Jadi oleh karena sektor sudah dibuka, jadi Musyawarah Khusus Menteri-Menteri memutuskan apabila sektor dibuka dan apabila mereka mulai kerja, mereka dibenarkan terus bekerja," katanya.

Pada kesempatan yang sama dia mengatakan dari 1 Mei hingga 15 Juli 2020 sebanyak 1.623 pekerja asing tanpa identitas (PATI), 526 tekong dan 110 penyeludup telah ditahan dalam Operasi Benteng termasuk 59 perahu serta 161 kendaraan.

"Tadi malam Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah membuat 67 Operasi Benteng di jalan raya dan memeriksa 39.183 kendaraan bagi mengekang masuknya PATI terutama di lorong-lorong tikus," katanya.

Ismail menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memasuki perbatasan negara secara tidak sah.


Baca juga: Saham Malaysia jatuh 3 hari beruntun, Indeks KLCI turun 0,76 persen


Baca juga: Sektor pariwisata Malaysia merugi Rp 153,6 triliun

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020