Ke depan BI terus mempercepat implementasi blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 untuk mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan digital di era normal baru
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan uang kartal yang diedarkan pada Juni 2020 mencapai Rp744,9 triliun atau tumbuh melambat 2,34 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu karena imbas pandemi COVID-19.

“Perkembangan uang kartal yang masih terbatas ini dipengaruhi masih lemah dan menurunnya aktivitas ekonomi pada triwulan kedua 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli di Jakarta, Kamis.

Sejalan dengan kondisi itu, lanjut dia, transaksi nontunai menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), kartu debit, kartu kredit dan uang elektronik hingga Mei 2020 turun 24,46 persen secara tahunan.

Meski begitu, Perry menjelaskan apabila dirinci mendalam maka transaksi uang elektronik dan volume transaksi digital di perbankan pada Mei 2020 tumbuh tinggi yakni masing-masing 17,31 persen dan 30,33 persen secara tahunan.

Ia juga menyebut elektronifikasi penyaluran bantuan sosial dan transaksi keuangan pemerintah daerah berkembang pesat sejalan program digitalisasi sistem pembayaran yang diakselerasi bank sentral ini.

Dengan perkembangan itu, Perry Warjiyo yakin transaksi ekonomi dan keuangan secara digital makin diminati masyarakat terlebih ketika masa pandemi COVID-19.

Bank sentral itu juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung penyaluran bantuan sosial nontunai untuk mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan sekaligus pemulihan ekonomi nasional.

“Ke depan BI terus mempercepat implementasi blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 untuk mendukung aktivitas ekonomi dan keuangan digital di era normal baru,” katanya.

Baca juga: BI tegaskan tidak cetak uang atasi COVID-19

Baca juga: PPATK ingin RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jadi UU

Baca juga: LinkAja sebut tren transaksi QRIS akan berlanjut selama pandemi

Baca juga: Pemerintah diminta optimalkan perlindungan transaksi uang elektronik

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020