Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen menilai aturan tentang sertifikasi halal merupakan salah satu hal positif dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Nadratuzzaman mengakui masih ada yang kontra terhadap RUU Ciptaker padahal di dalamnya banyak hal positif termasuk soal distribusi kewenangan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang kredibel dan berbasis komunitas.

"Jika jaminan produk halal selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan ekonomi berasaskan kesukarelaan, perdagangan yang wajar (fair trade) dan partisipasi masyarakat, dampaknya akan positif bagi dunia bisnis sekaligus memberdayakan kelompok UMKM," kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Kamis, terkait masih adanya unjuk rasa terhadap RUU Ciptaker.

Nadratuzzaman mengatakan agar tidak membebani UMKM maka penting untuk mendistribusikan kewenangan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada berbagai ormas Islam yang kredibel dan berbasis komunitas,.

Keinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membatasi peran sebagai regulator juga disuarakan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) Rumadi Ahmad dalam diskusi tersebut.

“Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal sekarang sebetulnya sudah mengamanatkan hal yang sama dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Rumadi.

Baca juga: Komisi VIII DPR minta kebijakan sertifikasi halal dipercepat
Baca juga: IHW: BPJPH belum siap terbitkan sertifikasi halal


Direktur Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) Iqbal Hasanuddin mengatakan menggeser monopoli dari ormas ke negara hanya akan memindahkan persoalan yang "lagi-lagi" akan menimbulkan inefisiensi.

Padahal, kata Iqbal, jaminan produk halal ini sempat membuat Indonesia bersengketa dengan sejumlah negara di forum World Trade Organization (WTO) karena dianggap merusak fairness dalam perdagangan internasional.

Nadratuzzaman juga menggarisbawahi pentingnya BPJPH membatasi perannya hanya sebagai regulator.

Semakin tidak ada monopoli, semakin efisien mekanisme jaminan produk halal sehingga baik masyarakat dan pelaku usaha diuntungkan karena lebih banyak pilihan.

Dibandingkan model yang berlaku sekarang, kata Iqbal, aturan jaminan produk halal dalam RUU Cipta Kerja jauh lebih baik dalam mengakomodasi dua kepentingan sekaligus.

Yakni kepentingan umat Islam untuk mengonsumsi produk-produk yang terjamin kehalalannya dan kepentingan pelaku usaha untuk memenangkan pasar konsumen muslim tanpa dibebani aturan yang kompleks dan tidak efisien.
Baca juga: Halal Watch: Sertifikasi halal tak kunjung libatkan MUI
Baca juga: UMKM perlu dipermudah dalam pengurusan sertifikasi halal

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020