Beberapa berita politik kemarin (Selasa, 21/7) menjadi perhatian pembaca
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik kemarin (Selasa, 21/7) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari kewenangan Gugus Tugas COVID-19 tak berkurang setelah berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 hingga adanya isyarat pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat peraturan presiden (perpres).

Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:


1. Kewenangan Gugus Tugas COVID-19 tak berkurang, hanya berganti nama

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak berkurang pascaterbitnya Peraturan Presiden RI No. 82 tahun 2020, namun hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Selengkapnya baca di sini


2. Tjahjo: Kemenpan-RB usulkan 19 lembaga/ badan untuk dibubarkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB mengusulkan 19 nama lembaga/ badan negara lagi untuk dibubarkan.

Selengkapnya baca di sini


3. KPU sampaikan coklit Pilkada 2020 di Kepri baru capai 22 persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di enam kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di daerah ini baru mencapai 22 persen.

Selengkapnya baca di sini


4. Pegawai positif COVID-19, Ketua KPU: Simulasi riil pemungutan pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan temuan seorang pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19 menjadi pembelajaran dan simulasi riil untuk hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Selengkapnya baca di sini


5. Menteri PANRB isyaratkan pembubaran lembaga susulan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020