ANTARA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di provinsi yang dipimpinnya sangat mudah menyesuaikan menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Hal itu diungkapkannya menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.