tiga sasaran pelanggaran yakni melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan melanggar batas garis berhenti (stop line)
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menyasar tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) pada Operasi Patuh Jaya 2020  mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

"Ada tiga sasaran utama yang kita berikan sanksi tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sri merincikan tiga sasaran pelanggaran tersebut yakni melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan melanggar batas garis berhenti (stop line) yang ada di lampu merah.

Baca juga: Polda Metro belum putuskan pemberlakuan kembali ganjil genap

Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk Polres Metro Jakarta Selatan.

Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan menindak pengendara lalu lintas yang terbukti melanggar ketiga peraturan lalu lintas tersebut.

Baca juga: Polda Metro kembali berlakukan tilang elektronik pekan depan

"Jadi sasaran operasi patuh ini untuk meningkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, menggunakan helm, dan berhenti di garis berhenti yang tersedia di setiap lampu merah," ujar Widodo.

Widodo menambahkan, setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan langsung diberi surat tilang.

Setiap pelanggaran yang ditilang akan dicatat dan data dikumpulkan di Posko Kendali yang berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, jalan Wijaya, Kebayoran Baru.

Baca juga: Masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir

Ia juga menegaskan, Operasi Patuh Jaya 2020 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru atau normal baru.

Selain tiga target pelanggaran tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Jenis pelanggaran yang dimaksudkan di antaranya menggunakan jalur busway, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendaraan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, sepeda motor naik ke jalan layang non tol dan lainnya.

"Penegakan hukum ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru," kata Widodo.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020