Manado (ANTARA) - Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pemalsuan data elektronik yang digunakan untuk aktivasi kartu sim card telepon seluler di daerah itu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka.

"Keempat tersangka itu masing-masing TAK, VRM, FER dan AMP," kata Abast yang didampingi Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma dan Wakatimsus AKP Frelly Sumampouw.

Tersangka TAK adalah Branch Manager PT MDM yang berperan sebagai pemilik distributor sim card seluler sebuah provider.

Baca juga: Monumen baru perlawanan Ilham Bintang
Baca juga: Kasus Ilham Bintang, regulator akan evaluasi sistem ganti kartu SIM
Baca juga: ATSI usulkan swafoto dengan KTP untuk ganti kartu SIM


Sementara tersangka VRM, FER dan AMP adalah operator PT MDM yang berperan sebagai operator yang merubah/ meregister sim card di Manado, Tomohon dan Kotamobagu.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:303/VII/2020/Sulut/SPKT tanggal 19 Juli 2020. Di mana ada tiga lokasi tempat kejadian perkara pertama, di wilayah Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card seluler tersebut ke masing-masing pelaku yang berperan sebagai operator.

Yakni tersangka VRM untuk wilayah Manado, FER untuk wilayah Tomohon, Minahasa, Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan serta AMP wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.

Selanjutnya pelaku VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet dan mengunduh data-data tersebut dan diserahkan kepada pelaku TAK untuk kemudian dibagikan juga kepada pelaku operator lainnya FER dan AMP.

Ini digunakan sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular yang dimaksud dengan menggunakan alat, sarana perlengkapan yang sudah disiapkan para pelaku.

"Setelah sim card selular sudah berhasil di aktivasi oleh masing-masing pelaku/operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kepada pelaku TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan untuk dijual kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, adapun kronologis awal pengungkapan, Timsus Maleo mendapatkan informasi banyak pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tidak sesuai dalam data yang terdaftar dalam register.

Dari informasi tersebut, Timsus Maleo melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu mendapatkan informasi adanya kegiatan pemalsuan data elektronik yang lokasinya berada di perumahan GPI Mapanget Manado.

Tempat yang dijadikan sebagai kegiatan, tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut.

Ketika anggota Timsus mendatangi tempat yang sudah menjadi target itu, dan benar bahwa di lokasi tersebut menjadi tempat kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut, dan mengamankan seorang pelaku VRM beserta barang bukti.

Kemudian tim melakukan pengembangan di Tomohon dan mengamankan seorang pelaku FER dan mengamankan lagi satu tersangka AMP di Kotamobagu.

Setelah ketiga pelaku tertangkap, Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa sumber awal kegiatan ini juga ada satu tersangka yakni TAK, sehingga keempat pelaku dan barang bukti diamankan.

Barang bukti yang diamankan untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Manado antara lain 37.040 buah kartu seluler salah satu provider yang telah diregistrasi yang lewat masa berlaku, 3.050 kartu seluler yang telah diregisitrasi dan masih berlaku, 6.742 kartu seluler yang siap diregistrasi. Kemudian satu buah modem pool alat (alat registrasi), satu buah wifi, dua buah monitor komputer, satu buah laptop.

Untuk TKP Tomohon terdiri antara lain 450 buah kartu seluler yang sudah diregistrasi dan masih aktif, satu buah modem pool, satu laptop. 

Sementara TKP Kotamobagu antara lain 2.000 buah kartu seluler yang sudah diregistrasi dan masih aktif, 300 buah kartu selular yang siap diregistrasi, satu buah modem pool dan satu buah laptop.

"Para pelaku diancam pasal 51 ayat (1) jo pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun," katanya.


 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020