Kudus (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam mendapatkan hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat.

"Dugaan pelanggaran ASN tersebut yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno di Kudus, Kamis.

Baca juga: Lima ASN Sukoharjo dikenai sanksi karena tidak netral pada pilkada

Menurut dia, ASN tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tindakannya itu tergolong sebagai pelanggaran berat sehingga terancam sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan," katanya.

Untuk pemberian sanksinya, kata dia, Pemkab Kudus berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta rekomendasi pencopotan jabatannya saat ini.

Baca juga: BKD Banten sanksi sembilan ASN, enam di antaranya dipecat

"Kasus penyalahgunaan kekuasaan pejabat tersebut terungkap ketika ada pengaduan dari masyarakat," kata Catur.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan inspektorat, kata dia, pengaduan masyarakat tersebut memang terbukti.

Baca juga: Tujuh ASN di Sangihe segera diberi sanksi

Ia mengingatkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya jelas sehingga semua ASN diminta bekerja sungguh-sungguh dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020