Penahanan tersangka baru kasus suap proyek kementerian PUPR

  • Senin, 27 Juli 2020 20:20 WIB

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). KPK menetapkan Hong Arta sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang sebelumnya telah menyeret 11 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). KPK menetapkan Hong Arta sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang sebelumnya telah menyeret 11 orang tersangka, salah satunya mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait