Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan saat ini Pemerintah belum memiliki data kependudukan dan dokumen pelaut atau awak kapal yang terintegrasi antarkementerian atau lembaga.

Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo, mengatakan integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut ini dapat meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap pergerakan awak kapal perikanan.

"Kalau semua data kita kumpulkan, kita bisa menelusuri semua pergerakan pelaut kita mulai dari mereka sekolah, sampai mereka ditempatkan di luar negeri, dan kembali ke dalam negeri. Untuk integrasi data ini, saya belum punya dokumen dari lembaga mana pun," kata Basilio pada webinar tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemerintah siapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal

Basilio menjelaskan bahwa integrasi data awak kapal lintas ini setidaknya melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementeruan Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan BP2MI.

Ada pun masing-masing kementerian/lembaga tersebut memiliki metode identifikasi melalui dokumen kependudukan, buku pelaut dan SID (Seafarer Identity Document), pendataan calon pekerja migran dan pengawasan keimigrasian.

Saat ini, Kemenkomarves pun tengah mendorong integrasi data lintas kementerian/lembaga untuk dapat meningkatkan pengawasan tersebut.

Baca juga: Tampung pengaduan ABK WNI, Indonesia dirikan Fisher Center

Perlu diketahui, Indonesia menjadi negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia. Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina.

"Jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1.172.508 orang. Ini potensi yang sangat besar, untuk sektor perikanan, Indonesia adalah suplier pelaut perikanan nomor 1 di dunia," kata Basilio.

Dalam menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024, Pemerintah pun telah membentuk tim nasional pelindungan awak kapal perikanan Indonesia yang terdiri dari Kemenkomarves, Kemenko PMK, Kemenko Ekon, Kemenaker, Kemenhub, KKP, dan K/L terkait lainnya serta asosiasi nelayan/pelaut/pemilik kapal/LSM, dan perwakilan Organisasi Buruh Internasional Indonesia.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020