ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus 2020. Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit pandemi COVID-19. (Hanif Nasrullah/Fiqih Arfani/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)