Sekayu (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Dodi megatakan di Sekayu, Kamis, tumpukan sampah plastik dalam berjumlah besar selama ini terus terjadi di setiap perayaan Idul Adha.

“Perlu ada perubahan di masyarakat, jangan pakai plastik lagi, banyak media lain seperti daun pisang,” kata dia.

Sejauh ini surat edaran tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Sudin LH Jakbar prediksi besek bambu kurangi sampah plastik 40 persen

Baca juga: Kala plastik berganti besek untuk bungkus daging kurban


Upaya pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga salah satu komitmen Kabupaten Muba dalam mempertahankan Piala Adipura.

Dodi juga menghimbau warga dalam perayaan Idul Adha ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mulai dari pelaksanaan shalat, pembagian hewan kurban, dan silaturahmi dengan keluarga.

“Tetaplah pakai masker,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengurbankan 30 ekor sapi dalam perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.

Puluhan hewan kurban ini diserahkan ke panitia pelaksana di sejumlah masjid, pondok pesantren dan organisasi sosial kemasyarakatan.*

Baca juga: Polsek Banteng bagikan daging kurban gunakan plastik ramah lingkungan

Baca juga: Risma bagikan daun pisang pengganti plastik ke sejumlah masjid

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020