Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menyelidiki praktik penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis vodka oleh salah satu toko di Timika yang diduga memicu kematian sejumlah pemuda di wilayah itu beberapa waktu lalu.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 16 botol minuman beralkohol pabrikan jenis vodka.

Sampel minuman itu telah dikirim untuk diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri.

"Hasilnya (uji labfor) sudah ada namun kami belum bisa paparkan untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Era Adhinata.

Kapolres mengatakan penyidik masih melengkapi keterangan para saksi untuk memastikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, dengan penetapan status tersangka.

Baca juga: Polres Cirebon Kota sita ratusan liter minuman keras oplosan
Baca juga: Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan dua orang di Bekasi
Baca juga: Dua orang tewas akibat minuman keras oplosan di Bekasi


"Perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan," jelasnya.

Kapolres berjanji untuk menindak tegas pelaku jika terbukti mengoplos atau menjual mimuman beralkohol berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian orang yang mengonsumsinya.

"Tentu tidak akan kami biarkan. Apalagi isu ini sudah berkembang sedemikian luas dan cukup meresahkan masyarakat," ujarnya.

Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial menyangkut identitas 11 pemuda yang meninggal setelah menenggak minuman beralkohol oplosan yang dijual oleh salah satu toko di Kota Timika.

Indentitas para pemuda yang meninggal itu yakni Mecky Nawipa, Jefry Nawipa, Mias Alom, Rein Degey, Erick Kobepa, Yosep Pugiye, Roby Degey, Maksi Koga, Fery Gobay, Men Yeimo, dan Anselmus Tenouye.

Polres Mimika baru mengidentifikasi lima di antara pemuda yang meninggal tersebut ada kaitannya dengan mengonsumsi minuman beralkohol.

Mereka terdiri atas Meky Nawipa, Jefry Nawipa, Jeremias Alom alias Mias Alom, Maksimus Koga dan Reinhard Degey.

"Di antara 11 orang itu, lima orang yang kita ketahui meninggal ada kaitannya dengan miras. Namun, tidak semuanya meninggal karena miras oplosan. Ada sebagian meninggal karena dampak miras," katanya.

Kapolres mengatakan harus dipetakan kasus meninggal akibat menenggak minuman beralkohol dan kasus meninggal akibat dampak mengonsumsi minuman beralkohol.

Dampak mengonsumsi minuman beralkohol, katanya, seperti mabuk-mabukan kemudian terlibat kasus kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengendarai kendaraan di jalan raya lalu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

"Kalau meninggal karena miras, dia minum minuman keras yang mungkin itu beracun sehingga dia keracunan dan meninggal dunia," jelas AKBP Era Adhinata.

Kapolres meminta warga Timika agar bekerjasama dengan kepolisian untuk melaporkan setiap kejadian apabila mendapat informasi adanya kematian akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Selain 11 pemuda tersebut, dua pemuda di Kampung Iwaka belum lama ini juga dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang diduga oplosan yang dibeli dari salah satu toko di Kota Timika.

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020