Selain itu, kami juga isi dengan perlombaan-perlombaan yang tidak mengharuskan kontak fisik
Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru memasang bendera dan umbul-umbul merah putih di perbatasan tepatnya di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT ke-75 Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Senin mengatakan perayaan HUT RI identik dengan kemeriahan dan kegiatan yang bernuasa patriotik melalui acara-acara yang digelar bersama segenap rakyat Indonesia dimanapun mereka berada.

Baca juga: Koramil Waghete bagikan bendera Merah Putih ke warga sambut HUT RI
Baca juga: HUT RI, Mensesneg minta bendera merah putih dikibarkan mulai 1 Agustus


"Hal ini merupakan wujud implementasi penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang rela mengorbankan tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa untuk melepaskan diri dari penjajahan untuk kedaulatan Indonesia yang kita cintai bersama ini," ujarnya.

Namun di tengah pandemi COVID-19 ini, kegiatan yang biasa dilakukan setiap tahunnya akan berbeda walaupun tanpa mengurangi makna dari peringatan itu sendiri. "Tahun ini kita harus mengurangi berkumpulnya orang dalam jumlah besar dan membatasi kegiatan seraya memperhatikan protokol COVID-19," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat dalam memeriahkan HUT RI ke-75 ini.

"Kita bisa isi dengan kegiatan-kegiatan dengan tema kemerdekaan, seperti pemasangan bendera dan umbul-umbul yang kami lakukan dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020. Selain itu, kami juga isi dengan perlombaan-perlombaan yang tidak mengharuskan kontak fisik," katanya.

Ia mengatakan, terkait hal ini Satgas Pamtas mengajak semua instansi, ormas, LSM, badan usaha perorangan maupun kelompok dan seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini dengan memasang bendera dan pernak-pernik merah putih selama satu bulan penuh khususnya di perbatasan ini.

Ia juga berpesan juga bahwa pemasangan bendera perlu diperhatikan ketentuan yang ada sesuai pasal 7 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera. "Janganlah kita mengibarkan bendera yang tidak sesuai ketentuan, terlebih memasang bendera yang sudah luntur atau lusuh dalam memperingati pengorbanan para pahlawan kita dalam merebut kemerdekaan," katanya.

Baca juga: Pengibaran Merah Putih sebulan penuh di Makassar belum tersosialisasi
Baca juga: Latihan Penaikan Bendera Upacara HUT ke-75 RI mulai digelar di Istana

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020