Pemerintah dan Komite Penanganan COVID-19 perlu bekerja sama dengan PPK untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) melaksanakan anjuran dari Komite Percepatan Penanggulangan COVID-19 agar kementerian/lembaga memberlakukan sif jam kerja.

Hal tersebut menyusul jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 959 orang hingga Minggu (2/8).

"Mengingatkan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan anjuran dari Komite Percepatan Penanggulangan COVID-19 agar K/L memberlakukan sif jam kerja atau WFO/WFH," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Di samping itu, kata Bamsoet, kementerian dan lembaga juga perlu melengkapi sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan serta memerhatikan ventilasi udara setiap ruang kantor.

Baca juga: Ketua MPR dorong pemerintah fokus realisasi vaksin COVID-19

Baca juga: Pemulihan pariwisata Bali, Bamsoet ingatkan protokol kesehatan


Bamsoet berharap seluruh pegawai mematuhi dan disiplin melaksanakan kebijakan pimpinan, misalnya menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas.

Ia juga mendorong pemerintah dan Komite Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan PPK untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, khususnya di instansi pemerintah.

Hal itu guna pastikan pelaksanaan protokol kesehatan diterapkan sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, mengingat jumlah ASN yang terkonfirmasi COVID-19 meningkat.

Selain itu, Bamsoet mendorong para pegawai, khususnya ASN, memahami bahaya akibat terpapar COVID-19, baik untuk dirinya, keluarga, maupun lingkungan kerjanya.

Dengan kesadaran pribadi berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja maupun di luar area tempat kerja. Dengan cara tersebut, dia berharap mampu menekan angka penyebaran positif COVID-19.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020