Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci
Surabaya (ANTARA) - Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor G.

Baca juga: Unair dampingi korban kasus "fetish" kain lapor polisi

Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," ucapnya.

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Unair terima 15 pengaduan terkait kasus "fetish" jarik berkedok riset

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tuturnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.

Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.

Baca juga: Polda Jatim buka posko pengaduan "fetish" kain jarik berkedok riset

Baca juga: Polda Jatim telusuri akun pelaku "fetish" jarik berkedok riset

Baca juga: Unair tindak tegas pelaku "fetish" jarik mahasiswa


Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020