Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kebijakan presiden yang menetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Mengapresiasi kebijakan presiden yang menetapkan Inpres tersebut, dan diharapkan agar Inpres tersebut dapat diikuti secara disiplin," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Inpres tersebut, katanya, juga diharapkan dapat digunakan secara optimal sebagai pedoman untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan secara efektif kepada masyarakat.

Baca juga: Presiden terbitkan Inpres terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan

Bamsoet mendorong agar Inpres tersebut juga dapat membuat masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan guna menciptakan kepatuhan massal atau mass obedience.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu mensosialisasikan Inpres tersebut secara masif, baik kepada kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bamsoet mengimbau masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Anggota DPR minta Mendagri monitor aturan turunan Inpres Nomor 6/2020

"Dengan meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalaninya, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan mawas diri terhadap dampak penyebaran COVID-19 bagi diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Ketua MPR mendorong kepala daerah segera menyiapkan kebijakan untuk melaksanakan inpres tersebut, dan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar agar menimbulkan efek jera dan kedisiplinan yang lebih tinggi.

"Mendorong TNI-Polri dapat bersinergi untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Wiku: Sanksi pelanggar protokol tergantung pada daerah

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020