Jakarta (ANTARA) - Pada hari Ahad 9 Agustus 2020, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dari Polda Metro Jaya, disebar di tiga lokasi Jakarta.

Berdasarkan unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Ahad pagi, pelayanan SIM Keliling tersebut dibagi menjadi tiga agar memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari Ahad 9 Agustus 2020, akan berada di Satpas SIM Daan Mogot, Green Terrace Taman Mini dan ITC Cempaka Mas.

Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020