Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi agar masyarakat paham dan waspada dengan informasi yang mereka miliki dan bagikan, terutama di dunia maya.

"Meski pun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum jadi, sejak kami susun, kami sudah sosialisasi, buka masukan dari masyarakat, akademisi, tentang data pribadi," kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Mariam F Barata, Senin.

Mariam mengatakan hal tersebut saat webinar yang diadakan Siberkreasi tentang tata kelola digital, bertajuk "Jejak Digital dalam Dunia Maya", yang diadakan untuk umum. Diskusi ini diadakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) yang diperingati setiap 10 Agustus.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang kini sudah berada di DPR, akan mengatur dan melindungi data pribadi. Saat ini aturan mengenai data pribadi di Indonesia mengacu kepada regulasi sektoral, salah satunya untuk penyelenggara platform media sosial dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kominfo menyadari sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi harus melibatkan masyarakat, akademisi hingga perusahaan penyelenggara platform media sosial agar masyarakat memahami soal pentingnya data pribadi.

RUU PDP mengartikan data pribadi sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik".

Hal-hal yang termasuk data pribadi, seperti dijelaskan Kominfo dalam diskusi virtual tersebut, antara lain adalah nama lengkap, alamat dan nomor telepon.

Kominfo menemukan masih ada masyarakat yang secara tidak sadar membagikan data mereka di media sosial, padahal hal tersebut berbahaya.

Untuk itu, Kominfo ingin masyarakat untuk memahami apa tujuan mereka membagikan data, terutama di era digital ini. Misalnya ketika akan berbelanja lewat lewat aplikasi e-commerce atau memesan ojek daring, pahami betul bahwa pengguna akan membagikan data antara lain berupa nama, alamat dan nomor kontak.

"Jangan sembarangan memberikan kontak," kata Mariam.

Ketika mengunduh aplikasi, pengguna, seperti kata Mariam, harus membaca ketentuan atau terms of condition sebelum menyetujui memasang aplikasi tersebut. Baca dengan cermat apa saja data yang diminta untuk keperluan aplikasi tersebut dan data tersebut akan digunakan untuk apa.


Baca juga: ASEAN didorong untuk miliki regulasi perlindungan data lintas batas

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi perlu atur kerja sama internasional

Baca juga: Anggota DPR: Indonesia butuh UU primer terkait perlindungan data

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020