Banyak pelaku usaha penyedia platform yang melempar tanggung jawab kepada seller atas adanya kerugian konsumen akibat menggunakan barang/jasa dari platfom e-commerce.
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan mengenai pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga data pribadi konsumen.

"Banyak pelaku usaha penyedia platform yang melempar tanggung jawab kepada seller atas adanya kerugian konsumen akibat menggunakan barang/jasa dari platfom e-commerce," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPKN: Kepastian hukum terhadap konsumen pengaruhi PDB, ini sebabnya

Ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir terjadi peningkatan pengaduan konsumen ke BPKN mengenai penyalahgunaan akun.

"Ada 185 Pengaduan Konsumen sejak 2017-2020 dengan permasalahan yang disampaikan terkait kerugian dalam bertransaksi perdagangan elektronik e-commerce," katanya.

Ia mengemukakan pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP).

Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN

Dijelaskannya, pada pengaduan phising, penjual pada platform e-commerce mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen. Sementara itu pada pengaduan penyalahgunaan akun ini terjadi pada konsumen pengguna multipayment di mana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan akun pengguna itu.

"Konsumen dirugikan akibat perbuatan seller itu dengan mencuri data pribadi konsumen," ucapnya.

Baca juga: Di tengah pandemi, jangan lupakan perlindungan data konsumen digital

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta sektor lain terkait dapat melakukan upaya penegakan hukum untuk memusnahkan data pribadi yang sudah tidak difungsikan agar tidak disalahgunakan dengan alasan kelalaian.

"Ketika ada pihak yang dengan sengaja membocorkan data pribadi konsumen dan pihak penyelenggara seperti marketplace lalai, bisa dilakukan gugatan agar ada efek jera, harapannya semua pihak harus peduli dan pihak yang mempunyai kewenangan bisa melakukan edukasi," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Kominfo Hendra Jkode menyampaikan bahwa dalam perlindungan data pribadi peran dan fungsi pemerintah yaitu memberikan pedoman dan arahan bagi pengendali, prosesor dan industri.

"Selain itu, mengawasi perlindungan data pribadi serta mengadakan kerjasama internasional dalam perli dungan data pribadi," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020