Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan memastikan bahwa kerja sama perdagangan global yang diinisiasi tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri, karena telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pada saat Kemendag berunding dengan berbagai negara entah itu skema Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Free Trade Agreement (FTA) atau Preferential Trade Agreement (PTA), kita mengikutsertakan juga berbagai pihak,” kata Kasubdit Produk Agro Kemendag Mila K Bishry saat mengikuti seminar web yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Kamis.

Berbagai pihak tersebut yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), hingga pelaku usaha, untuk meminta daftar produk yang tidak akan merugikan masyarakat apabila RI menjalin kerja sama perdagangan.

Baca juga: Pandemi, pemerintah perlu pastikan kelancaran rantai pasok global

“Karena prinsipnya, CEPA atau perjanjian dagang lainnya itu bersifat resiprokal, saling timbal balik. Jadi, kami meminta masukan mereka terlebih dahulu sebelum perundingan dilakukan,” ujar Mila.

Pada kesempatan tersebut, Mila juga memaparkan bahwa terdapat setidaknya lima tantangan pendagangan global, yakni perubahan perilaku konsumen dan pola perdagangan global, dan proteksionisme perdagangan dan meningkatnya hambatan perdagangan.

Selain itu, adanya potensi defisit dan resesi perekonomian, UMKM paling terdampak selama pandemi, dan kerja sama berdagangan antara negara di dunia.

Baca juga: WTO: Perdagangan global dihantam aturan pembatasan terkait COVID-19

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020