Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan  pebisnis esensial, kalangan diplomatik, serta dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor) guna memfasilitasi perjalanan bisnis, diplomatik, dan dinas selama pandemi COVID-19.

Pembahasan mengenai pengaturan tersebut telah selesai dilakukan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menlu Korsel Kang Kyung-wha pada Rabu malam (12/8).

“Oleh karena itu pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75,” kata Retno dalam pengarahan media secara daring, Kamis.

Pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel adalah yang kedua dimiliki Indonesia, setelah kesepakatan dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk penerapan mekanisme yang sama dan mulai berlaku sejak 29 Juli 2020.

Baca juga: RI-UAE sepakati "travel corridor" untuk perjalanan bisnis, diplomatik
Baca juga: Kolombia berharap "travel corridor" Jakarta-Bogota segera terwujud


Menurut Retno, pembahasan pengaturan koridor perjalanan dengan Korsel membutuhkan waktu lama guna memastikan bahwa pengaturan tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan  pebisnis esensial, kalangan diplomatik, serta dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata,” kata Retno.

Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara, agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan protokol kesehatan, di tengah pandemi yang mengancam dunia.

Menurut Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu Santo Darmosumarto, penguatan sistem pengujian dan pengawasan antara Indonesia dengan negara mitra adalah kunci dalam penerapan pengaturan koridor perjalanan.

“Intinya, dalam travel corridor arrangement dengan negara mana pun yang diharapkan adalah penghormatan dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang diterapkan masing-masing negara. Protokol kesehatan baik di Indonesia, UAE, atau Korea tidak (ada yang) dikurangi atau didiskon untuk memfasilitasi pengaturan tersebut,” kata Santo.

Selain dengan UAE dan Korea Selatan, Indonesia juga telah mengusulkan kerja sama pengaturan koridor perjalanan di kawasan ASEAN. Dokumen yang berisi usulan Indonesia mengenai pengaturan tersebut saat ini masih dipelajari oleh negara-negara anggota.

Baca juga: Indonesia finalisasi kesepakatan "travel corridor" dengan UAE
Baca juga: Wisatawan belum jadi prioritas "travel corridor" Indonesia


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020