Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meyakinkan publik pembahasan RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah dilakukan secara hati-hati dan transparan.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: 329 anggota DPR hadiri Sidang Paripurna

Kemudian lanjut Puan yang terpenting yakni mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.

"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," katanya.

Baca juga: Pidato Presiden ajak bangsa lakukan lompatan besar di tengah COVID-19

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini juga menyatakan DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.

"Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur," kata Ketua DPR RI itu.

Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," ucap politikus partai PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Puan DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.

"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR: Sudah saatnya produk hukum warisan kolonial diganti

Baca juga: Puan ajak bersatu bangun kekuatan bangsa dan negara

Baca juga: Puan: Pandemi COVID-19 tunjukkan kekurangan yang harus dibenahi

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020